TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Prospek pengucuran kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan akibat larangan KPR inden itu kemungkinan bisa saja terjadi perlambatan. Tapi, langkah itu perlu diambil untuk menghindari tekanan yang berlebihan terhadap salah satu sektor perekonomian, dalam hal ini sektor properti.

“Kalau kita lihat, kredit ke sektor properti jauh lebih besar daripada kredit ke sektor lainnya. BI harus hati-hati melihat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat ini,” kata Deputi Direktur Kepala Divisi Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah IV Jawa Timur Junanto Herdiawan kepada Surya.

Sejumlah rumusan dalam aturan KPR inden itu antara lain bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk dana pertama (DP) KPR. DP tidak boleh kredit. Kalau ketahuan pakai KTA tidak boleh, maka akan dikenakan sanksi.

Lalu, bank hanya dapat memberikan agunan KPR jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh atau terlihat wujud fisiknya, sesuai yang dengan yang diperjanjikan, termasuk syariah.

Yang terpenting, pengecualian akan berlaku bagi KPR rumah pertama. KPR pertama boleh melakukan inden walaupun belum ada wujudnya. Namun, pencairan yang dilakukan bank terhadap fasilitas KPR itu, termasuk syariah hanya dapat dicairkan sesuai perkembangan pembangunan rumah itu.

Menurut Junanto, BI saat ini harus sangat berhati-hati karena dihadapkan pada perubahan eksternal dan internal. Perubahan eksternal berasal dari kondisi global yang belum pulih sementara perubahan internal bersumber dari defisit transaksi berjalan.

Meski berpotensi menimbulkan pelambatan pengucuran KPR oleh perbankan, Junanto menegaskan bahwa hal tersebut semata untuk menemukan keseimbangan. Hal serupa sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, dan China.

“Harus direm dulu sampai kondisi ekonomi stabil. Itu bukan untuk menghambat properti, tetapi untuk menyeimbangkan,” pungkasnya. (Eben Haezer)

Baca Juga:

Larangan KPR Inden Belum Berdampak

Aturan KPR Rumah Kedua Sulitkan Pengembang

Developer Tolak Kebijakan KPR Rumah Kedua



YOUR COMMENT