TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menuturkan aturan Loan To Value (LTV) tidak akan menghambat pertumbuhan kredit properti. Hal ini karena larangan memesan rumah (inden) hanya diberikan kepada pembeli untuk rumah kedua dan seterusnya.

“Saya rasa kami tidak menghambat kredit properti karena larangan indent hanya diberikan kepada rumah kedua dan seterusnya, kalau pembeli rumah pertama tidak ada masalah,” kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Agus menuturkan inden bagi pembeli rumah kedua diberlakukan karena BI ingin menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan hunian tersebut.

“Intinya kita mau pembeli bisa merata tidak hanya bagi mereka yang sanggup membeli rumah saja,” katanya.

Peraturan LTV juga tidak seketat yang dibayangkan karena BI melonggarkan inden bagi pembangunan properti yang sudah mencapai  50 persen.

Inden diberikan dengan kewajiban pembeli membayar 50 persen dari harga rumah bagi pembeli rumah kedua dan ketiga.

“Walaupun si pemilik rumah itu belum bisa masuk tapi karena kita ingin berikan dengan cara inden  pencairannya tetap harus bertahap dan gak bisa indent tanpa adanya bangunan fisik,” katanya.

Agus pun melihat selama ini pertumbuhan properti masih sangat baik dengan range sekitar 26-27 persen hingga semester satu 2013. Diharapkan tidak akan adanya tekanan terkait dengan kebijakan ini.

“Kami harapkan tidak adanya tekanan, karena memang kami ingin memberikan ruang yang lebih aman bagi pertumbuhan kredit properti,” katanya.

Baca Juga:

BI Yakin Kredit Properti tak Terpengaruh Larangan Inden Rumah Kedua

Imdaad-Ipong Gugat Pilgub Kaltim ke MK

Investor Menanti Stimulus The Fed



YOUR COMMENT