TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tidak akan menghentikan pemberian izin baru atau membekukan rute Lion Air karena penerbangan sering telat. “Bukan moratorium, yang kami akan lakukan mengefisienkan rutenya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayuda Gumay, Senin, 13 September 2013.

Menurut Herry, direktoratnya memberikan rute berdasarkan pasar dan kapasitas.

Sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Perhubungan menghentikan pemberian izin penambahan rute kepada Lion. “Paling tidak, Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin trayek dulu, khusus untuk Lion Air yang penerbangannya kerap terlambat,” kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama.

Salah satu direktur Lion Air memberi jawaban singkat saat ditanya mengenai permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan moratorium izin trayek bagi maskapai tersebut. “Moratorium itu urusannya panjang di kementerian,” kata Direktur Airport Operation and Services Lion Air, Daniel Putut.

Ia menjelaskan, diperlukan proses panjang bagi Kementerian Perhubungan sebelum mengeluarkan moratorium izin trayek bagi Lion Air. “Karena ini bukan hanya melibatkan Menteri Perhubungan yang sekarang, tetapi juga yang terdahulu, saat Lion Air pertama beroperasi,” ucapnya.

Herry Bakti menuturkan, Kementerian Perhubungan sedang mencari jalan untuk menekan jumlah keterlambatan atau delay penerbangan. Beberapa langkah yang sedang dikaji adalah penambahan jam operasional bandara dan pengaturan slot time. “Karena delay itu bukan hanya dari satu atau dua maskapai, tapi hampir semuanya,” ucapnya.

MARIA YUNIAR



YOUR COMMENT