Jakarta (Antara) – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keinginan dua investor kilang minyak, Saudi Aramco dan Kuwait Petroleum Corporation, yang meminta keringanan pajak penghasilan (PPh) badan, tidak dapat dikabulkan pemerintah.
“Dalam evaluasi ada beberapa hal yang tidak bisa dikeluarkan, seperti permintaan pihak Kuwait karena tidak sesuai UU kita, misalkan permintaan PPh badan yang minta hanya lima persen, UU kita 25 persen,” ujarnya seusai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis.
Hatta mengatakan pemerintah hanya bisa memberikan insentif perpajakan kepada investor sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan seperti pembebasan pajak (tax holiday) atau keringanan pajak (tax allowance).
“Pemerintah kalau memberikan insentif harus mengacu pada UU. Kalau minta `tax holiday` oke, karena masih ada aturannya, tapi kalau PPh badan lima persen kita melanggar UU,” katanya.
Hatta mengatakan proses negosiasi terus berlangsung dan diharapkan segera ditemukan kesepakatan agar pembangunan kilang minyak dapat segera terwujud guna memenuhi kebutuhan produksi dalam negeri.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah menugaskan PT Pertamina (persero) untuk membujuk dua investor asal Timur Tengah tersebut agar pembangunan kilang minyak dapat terlaksana untuk menekan impor migas.
“Kita sudah menjajaki kilang ini bukan hanya dibangun tapi agar suplai minyaknya minimum 300 ribu barel per hari. Yang sudah memberikan komitmen tentu saja selain Kuwait dan Aramco, adalah Irak. Oleh sebab itu, Pertamina akan melakukan pendekatan bahwa keduanya akan berhasil,” ujarnya.
PT Pertamina berencana untuk membangun dua kilang minyak di Tuban dan Balongan bekerja sama dengan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dan Saudi Aramco melalui anak usahanya, Saudi Aramco Asia Company Limitied.
Menurut rencana, pembangunan dua kilang tersebut dimulai pada 2013 dan selesai pada 2018 dan 2019, dengan investasi mencapai 20 miliar dolar AS serta kapasitas produksi total 600 ribu barel per hari.
Namun, Kementerian Keuangan tidak memberikan insentif bagi dua investor tersebut, karena mereka belum memberikan hasil studi kelayakan dari rencana pembangunan kilang minyak, sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). (ar)
YOUR COMMENT