TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengklaim belum mendapatkan bukti adanya peredaran gula mentah atau gula rafinasi di Pasar. Dia mengatakan para pengunjuk rasa yang menuntut agar Kementeriannya menindak tegas pelaku penyelundupan gula rafinasi belum memberikan bukti.
“Kami tidak menemukan bukti, kami minta klarifikasi, minta bukti. Tapi itu belum disampaikan,” kata Gita di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 18 September 2013.
Sekitar seribu petani tebu dari berbagai wilayah mendatangi kantor Menteri Perdagangan. Mereka meminta Kementerian Perdagangan tegas menindak pelaku penyelundupan gula mentah alias gula rafinasi di pasar.
Dalam orasinya, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin mengatakan, serbuan gula rafinasi membuat harga lelang gula petani di pabrik-pabrik anjlok. Bila biasanya Rp 10.400 per kg, kini tinggal Rp 9.200. “Ini sangat merugikan petani,” katanya.
Bagaimana tidak, biaya produksi gula mulai penanaman tebu hingga proses pembuatan gula ditambah margin 10 persen itu sekitar Rp 10 ribu. Sehingga bila pemerintah tetap membiarkan gula petani di kisaran Rp 9.200, petani akan dirugikan.
Ditemui pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo menyatakan gula adalah salah satu bahan pangan yang diawasi khusus oleh pemerintah. Pengaturan tata niaganya dibahas di tingkat Menko Perekonomian dengan melibatkan beberapa instansi. “Impor pun, barang yang seperti itu harus diputuskan secara terkoordinasi,” ujarnya, Selasa 17 September 2013.
Dalam memutuskan impor 2,2 juta ton gula rafinasi tahun lalu misalnya, rekomendasi impornya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Jumlah itu termasuk 240 ribu ton yang diimpor oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). “Saya kira tidak mungkin kita melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Hal itu senada dengan pernyataan Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) yang meminta agar Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas permasalahan merembesnya gula rafinasi untuk industri ke pasar konsumsi, sehingga menyebabkan gula petani tidak terserap oleh pasar.
Ketua Apegti Natsor Mansyur menyatakan, perembesan gula rafinasi itu sudah terjadi selama 3
tahun terakhir, tapi ia menyayangkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan cenderung melakukan pembiaran.
Di lain pihak, kata Natsir, urusan impor raw sugar ini juga setiap tahun diamini oleh DPR-RI komisi 6 dan disetujui oleh Kemenko Perekonomian, sehingga gula produksi PTPN menjadi korban, di mana gula petani tidak bisa diserap pasar.
ANGGA WIJAYA | PINGIT ARIA
YOUR COMMENT